PENGOBATAN NARKOBA
1) Pengobatan
adiksi (detoks) : proses menghilangkan racun dari tubuh dengan cara
menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai / penurunan
dosis obat pengganti.
2) Pengobatan infeksi
3) Rehabilitasi : proyteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu.
4) Pelatihan mandiri
PENCEGAHAN NARKOBA
Narkoba
dapat dicegah dengan cara memperkuat keimanan, memilih lingkungan
pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, dan hindari pintu masuk
narkoba yaitu rokok.
PERTOLONGAN PERTAMA
Ada empat cara alternative menurunkan resiko / “harm reduction” :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
- Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
- Mengganti kebiasaan menyuntik dengan mnghirup/oral dengan tablet.
- Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1) Fisik
: berat badan turun drastic, mata terlihat cekung dan merah, dan bibir
kehitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah, buang air besar dan
kecil kurang lancar, sembelit atau sakit perut tnpa alasan yang jelas.
2) Emosi : sangat sensitive dan cepat bosan, menunjukan sikap membangkang, emosi naik turun, nafsu makan tidak menentu.
3) Perilaku
: malas, menunjukan sikap tidak peduli, pergi tanpa pamit dan pulang
lewat tengah malam, suka mencuri, selalu kehabisan uang, takut akan air,
sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, cenderung maniplatif,
sering berbohong dan ingkar janji, jantung berdebar-debar, sering
menguap, mengeluarkan air mata yang berlebihan, mengeluarkan keringat
yang berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, dan ngilu/nyeri
sendi-sendi.
Narkoba
akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa,dan fungsi social, maka
pemerintah memberlakukan UU untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.
tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun1997 tentang
narkotika. Menurut kesepakatan Convention On The Rights Of The Child
(CRC) tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan
reproduksi dan dilindungi secara fisik maupun mental. Berdasarkan data
Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus pemakai narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. maka
penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Walaupun
pemerintah dalam UU perlindunan anak No.23 tahun 2002 pasal 20
menyatakan bahwa Negara, pemarintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak, namun masih jauh dari harapan. Salah satu upayadalam
penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang
menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketka melakukan program anti narkoba di sekolah :
1) Mengikut sertakan keluarga
2) Menekan secara jelas kebijakan :” tidak pada narkoba”
3) Meningkatkan kepercayaan antara orang tua dan anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar