Senin, 04 Juni 2012

Pendalaman Narkoba

PENGOBATAN NARKOBA
1) Pengobatan adiksi (detoks) : proses menghilangkan racun dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai / penurunan dosis obat pengganti.
2) Pengobatan infeksi
3) Rehabilitasi : proyteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu.
4) Pelatihan mandiri
PENCEGAHAN NARKOBA
Narkoba dapat dicegah dengan cara memperkuat keimanan, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, dan hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok.

PERTOLONGAN PERTAMA
Ada empat cara alternative menurunkan resiko / “harm reduction” :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
  1. Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
  2. Mengganti kebiasaan menyuntik dengan mnghirup/oral dengan tablet.
  3. Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1) Fisik : berat badan turun drastic, mata terlihat cekung dan merah, dan bibir kehitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah, buang air besar dan kecil kurang lancar, sembelit atau sakit perut tnpa alasan yang jelas.
2) Emosi : sangat sensitive dan cepat bosan, menunjukan sikap membangkang, emosi naik turun, nafsu makan tidak menentu.
3) Perilaku : malas, menunjukan sikap tidak peduli, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam, suka mencuri, selalu kehabisan uang, takut akan air, sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, cenderung maniplatif, sering berbohong dan ingkar janji, jantung berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata yang berlebihan, mengeluarkan keringat yang berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, dan ngilu/nyeri sendi-sendi.
Narkoba akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa,dan fungsi social, maka pemerintah memberlakukan UU untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun1997 tentang narkotika. Menurut kesepakatan Convention On The Rights Of The Child (CRC) tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi dan dilindungi secara fisik maupun mental. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus pemakai narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. maka penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Walaupun pemerintah dalam UU perlindunan anak No.23 tahun 2002 pasal 20 menyatakan bahwa Negara, pemarintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, namun masih jauh dari harapan. Salah satu upayadalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketka melakukan program anti narkoba di sekolah :
1) Mengikut sertakan keluarga
2) Menekan secara jelas kebijakan :” tidak pada narkoba”
3) Meningkatkan kepercayaan antara orang tua dan anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar